Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.
Situs Net PBK ilegal yang telah dibloikir dapat normalisasi apabila entitas pemilik situs tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.
“Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan.
"Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu harus mengetahui wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.
Hal ini didasarkan pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan financial gain atau sebaliknya trader/Trader mengalami kerugian.
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.
Penting diketahui, meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
Dengan begitu, pemblokiran domain situs World-wide-web entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti by way of media sosial resmi atau mendatangi kantor badan bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.
Ke depan, Bappebti menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan periksa di sini iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko.
Aplikasi yang beredar tidak memiliki legalitas di Indonesia. Dengan demikian, saat terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa melakukan intervensi.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagaipialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.